labuhanbaturaya.com– Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART alias Pedol (40) Alamat Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Sabtu (08/06/2024) mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA alias Andi dan YFN alias Yose alias Ipan, Sabtu (01/06/2024), sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA bahwa barang tersebut di dapat dari seseorang atas nama ART alias Pesol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART, Minggu (02/06/2024), sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu, namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.
Kemudian Tersangka ART, barang bukti yang disita 1 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BSH).
