
labuhanbaturaya.com– Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Rahmahdan Hilal pengembangan dari teman perlaku HS Als Bondan berhasil menangkap penjual Narkotika jenis sabu berinisial SE Als Tompul (44) warga Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Minggu (12/05/2024) mengatakan bahwa hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka SE alias Tompul yakni HS alias Bondan (telah ditangkap sebelumnya) Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba oleh Ipda Rahmadhan Hilal, Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 17.00. Wib di Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS pelaku penjual Narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi terhadap pelaku HS bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatnya dari SE.
Selanjut Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap SE pada hari Sabtu (11/05//2024) sekita pukul 17.15
wib di Dusun Purbatua Desd Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang didapat saat digeledah dari tersangka SE adalah, 28 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,10 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000,
1 buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna hijau merek Gea Medical.
Hasil Interogasi terhadap tersangka SE bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki RI yang beralamat di Desa Janji kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.
Kemudian tersangka SE berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman SH mengatakan pelaku SE kini bersama temannya HS Ala Bondan telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, katanya.(BSH).