Ika Bina En Pabolo

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Mengungkap Kasus Sabu

labuhanbaturaya.com– Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kepala Bagian Operasi Satres Narkoba Iptu Elimawan SH menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (7/10/2022).

‌Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualu Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba di kampung mereka.
‌Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Kualu Hulu bersama personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu aksi gerak cepat, melakukan penyelidikan.
‌Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan dapat ditangkap satu orang pelaku inisial HA, Jumat
‌(30/09).

Dari HA disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 buah plastik klip.

Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualu Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, turut diamankan 3 orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualu Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BSH).


Share and Enjoy !

Shares