labuhanbaturaya.com– Satres Narkoba Polres Labuhanbatu oleh Tim Opsnal Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari pengembangan ungkap kasus berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN alias Yose Alias Ipan (20) Aakamat Dusun I E Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, Rabu (05/06/2024) mengatakan bahwa hasil pengembangan ungkap kasus penjualan Narkoba jenis sabu sebelumnya yakni pelaku berinisial AA aliss Andi yang bersekongkol dengan temannya berinisial YFN.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya, Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 15.45. wib di Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN yang tidak jauh dari lokasi penangkapan temannya berinisial AA yang memberikan sabu untuk diperjualbelikan oleh pelaku YFN.
Dari pelaku YFN dan sekira pukul 15.45 WIB Team berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,11 gram bruto, uang tunai Rp.210.000.
1 unit HP merek Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet scop, 1 bungkus rokok Lucky Strike kosong.
Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari temannya AA (Pemecahan Perkara/ Split)
Kemudian tersangka YFN berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BSH)
