Ika Bina En Pabolo

Sosialisasi PMKP UPT PPD Samsat Rantauprapat

labuhanbaturaya.com– Sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) UPT PPD Samsat Rantauprapat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) di aula kantor Camat Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/10/2022).


Sosialisasi PMKP UPT PPD Samsat Rantauprapat yang diikuti oleh 9 Kelurahan dan 60 Kepala Lingkungan (Kepling) se-kecamatan Rantau Selatan.

Ka. UPT PPD Samsat Rantauprapat, Syahrul Effendi Ritonga membuka sosialisasi PMKP di Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu mengatakan kegiatan sosialisasi intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor program mandiri ketuk pintu (PMKP) bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, katanya.

PMKP TA 2022 sebagai informasi kami sampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, khususnya di wilayah kecamatan Rantau Selatan dengan masa pajak/mati pajak 2 tahun terhitung bulan Januari 2020 sampai Agustus 2022 sebanyak 7.954 unit, yang terdiri dari kendaraan roda dua 6.046 unit dan roda empat 1.909 unit dan yang terbesar di Kelurahan se-Kecamatan Rantau Selatan, ujar Syahrul.

Adapun pada tahun 2022 ini target PKB dan BBN-KB UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah/Samsat Rantauparapat BPPRDSU sebesar Rp.59.357.837.616, ucap Syahrul.

Syahrul mengatakan, sementara untuk perolehan target kondisi per 30 September 2022 sebesar Rp.40.948.381.228 (69%) sedangkan capaian target tahapan seharusnya sebesar Rp 44.518.378.212 (75%) artinya kondisi per 30 September 2022 realisasi penerimaan belum memenuhi target.

Hal ini disebabkan masih tingginya masyarakat wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan yamg akhirnya berpengaruh kepada bagi hasil kabupaten Labuhanbatu.
Sebagaimana kita ketahui bersama sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 06 tahun 2018 Bab IX Pasal 71 Point’ 1 dan 2, bahwa penerimaan PKB/BBN-KB diserahkan ke Kabupaten/Kota sebesar 30%.

Melalui sosialisasi intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor PMKP ini mengharapkan kepada Kepling dapat di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Lingkungan masing-masing serta mengarahkan dan mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.l dan apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan agar segera melaporkan ke kantor Samsat untuk dilakukan proteksi dan pemutakhiran data, sebut Ka. UPT PPD Samsat Rantauprapat.

Syahrul menambahkan, dalam rangka memudahkan masyarakat Melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor ada beberapa inovasi yang telah di luncurkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi salah satu diantaranya melalui e-samsat Sumut bermartabat, katanya.

Semoga upaya yang kita lakukan berbuat yang terbaik bagi percepatan pembangunan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya kabupaten Labuhanbatu daerah yang kita banggakan ini, kata Syahrul.

Turut hadir dalam sosialisasi PMKP UPT PPD Samsat Rantauprapat, Camat Rantau Selatan, Kanit Regident Polres Labuhanbatu, Danramil 08 Rantauparapat dalam hal ini Babinsa Kelurahan Sioldengan, 9 Lurah se-Kecamatan Rantau Selatan Tokoh Agama Toko Adat, Toko Masyarakat dan 60 Kepala Lingkungan se-Kecamatan Rantau Selatan.(BSH).



Share and Enjoy !

Shares