Tanggapi Aduan Masyarakat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Residivis dan Pecandu Narkoba
LABUHANBATURAYA.COM– Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar dan seorang pemakai narkoba Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.
Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan, “Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang yang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak”.
Pada hari Rabu 24 Maret 2021 informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap tiga orang di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labura.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial LS (Linklon Sinaga) als Bajang, (31) warga Teluk Pule Dalam, BS (Basori) Amals Ibas (29) Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah tempat kejadian perkara penangkapan yaitu S (Sumardi) als Midit (39), dari ketiga tersangka disita satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu buah bong dan kaca pirex serta dua unit HP.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.
Dari pengembangan kasus tersangka LS als Bajang merupakan residivis narkoba yang pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 sedangkan BS als Bas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.
Sementara tersangka S als Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.