
LABUHANBATURAYA.com- Kapolsek Sei Barombang Kecamatan Panai Hilir laporkan Kegiatan Unit Reskrim Polsek Sei Berombang yang di pimpin Kepala Team Reskrim AIPDA Eliper Toni Limbong yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Sei Berombang.
Serta Satu Surat telegram Kapolda Sumut nomor : R / RENOPS / 04 / OPS.1.3.1 / 2022 / Tanggal 24 Januari 2022 tentang penindakan terhadap kejahatan penyalah gunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkoba diwilayah hukum provinsi Sumatra Utara.
Dalam penangkapan (pengrebekan) terhadap pemakai Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 Pebuary 2022.
Sekira pukul 12.50 wib.di Dusun I Jalan PLN Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan nama TS aliss DK (33) pekerjaan sehari – hari mencari ikan (Nelayan) di Dusun I Jalan kampung Baru Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Res Narkoba Polsek Panai Hilir bergerak langsung untuk melakukan penangkapan (pengrebekan) Narkotika sabu-sabu atas informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Jalan PLN Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kepala Team Reskrim Polsek Sei Berombang AIPDA Eliper Toni Limbong, langsung membentuk tim, untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penindakan.
Dalam penangkapan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekira puk 12.50 Wib Tim langsung berangkat ke Dusun I Jalan PLN Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan TS alias DK (33) sedang asik mau nakai sabu-sabu dan selanjutnya AIPDA Eliper Toni Limbong langsung melakukan penangkapan terhadap TS alias DK, ujar Eliper Toni.
Saat penangkapan ditemukan satu buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu buah bong aqua gelas juga kaca pirek serta satu buah mancis merek tokai, lalu petugs melakukan pemeriksaan tas ransel warna hitam milik pelaku dan ditemukan dua buah plastik klip kecil tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, ungkap Eliper Toni.
Dan juga ditemukan plastik klip kecil dan satu buah Handphone Android merek OPPO warna biru terong muda dan juga uang tunai sebesar Rp.500.000 yang di saksikan dalam pemeriksaan barang bukti oleh saudari Leli dan selanjutnya Team Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Berombang untuk dilakukan pemeriksaan (proses) pengembangan selanjutnya.
Barang bukti ditemukan 3 buah plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.dijadikan barang bukti, beserta satu buah tas ransel warna hitam juga satu buah Handphone Android warna terong biru muda, satu.buah mancis merek tokai, satu buah bong aqua gelas beserta 2 pipet dan satu buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu yang tidak sempat dibakar, kata Eliper Toni.(BSH).