Ika Bina En Pabolo

Tertidur Saat Berkendara, Dua Orang Tewas dalam Laka Lantas di Jalinsum

LABHANBATURAYA.COM – Tertidur saat berkendara membahayakan. Tak hanya bagi pengemudi, juga pengendara lain. Peristiwa kecelakaan lalu lintas disebabkan tertidur saat berkendara atau juga disebut microsleep, ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam peristiwa itu, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Lima, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menyebabkan dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5617 IG, meninggal dunia.

“Hasan meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan Haris meninggal dunia saat di Rumah Sakit Umum Lina di Pulau Raja,” kata Kasat Lantas Polres Asahan.

Sementara pengemudi Xenia BK 1046 HR, AKH kini diamankan di Polres Asahan, dengan status tersangka.

“Berdasarkan hasil olah TKP, AKH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Jodi.

Dari olah tempat kejadian perkara, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan menyatakan, kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 20 November 2021, disebabkan pengemudi Xenia.
AKH yang mengemudikan Xenia, datang dari arah Kota Rantauprapat menuju Medan. Tiba di lokasi kejadian, kata AKP Jodi, pengemudi Xenia menabrak sepeda motor yang dikendarai kedua korban, dari arah berlawanan.

Usai menabrak sepeda motor, Xenia yang dikemudikan AKH juga menabrak truk yang berada di belakang sepeda motor. Kedua korban pengendara sepeda motor terpental. Salah satunya, terlindas truk.

Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan menegaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi Xenia mengalami kantuk.

“Sopir mengantuk. Saat kami menginterogasi, ia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, tersangka baru tersadar,” ungkap AKP Jodi Indrawan.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa AKH baru tiga bulan bisa mengendarai mobil. Kasat Lantas Polres Asahan, menegaskan, tersangka dijerat dengan ancaman enam tahun penjara.

“Kami sangkakan (AKH) dengan Pasal 106 ayat 1 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Darat Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkas AKP Jodi Indrawan.***

Reporter: LRC02

Share and Enjoy !

Shares