labuhanbaturaya.com– Sinergitas Babinsa Koramil 01/Aek Kanopan Kodim 0209/LB dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, dilakukan penangkapan oleh Tim Unit Intel wilayah Labura terhadap terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial SKT (47) alias TPG, tepatnya di Dusun IA Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (08/04/2023) pagi.
Berawal, dari laporan masyarakat sehari sebelum penangkapan, kepada Babinsa Desa Damuli Kebun Serma Junaidi dan Gandeng Bhabinkamtibmas setempat, terkait maraknya peredaran Narkoba di Desa binaan mereka.
Selanjutnya info diteruskan kepada Pasi Intel Kodim 0209/LB, Guntur Wibowo, S.Sos dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi,SH.
Terkait kebenaran informasi tersebut, Guntur dan Roberto segera membentuk Tim guna melakukan penyelidikan dan strategi penangkapan terhadap terduga pelaku sabu SKT alias TPG, tepatnya di Dusun I A Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan strategi dan perhitungan yang matang, SKT alias TPG berhasil diamankan petugas, berikut sabu seberat 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan 1 HP merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah dompet, uang hasil penjualan Rp.4.195.000, 2 buah gunting, 1 buah jam tangan, 2 buah pulpen, 4 bungkus plastik putih, 1 buah sendok sabu, 1 buah baterai timbangan, 1 buah SIM Card, 2 buah kaca pirex alat isap, 4 buah pipet skop, 10 buah pipet aqua, 1 buah Timbangan mini, 1 bks rokok sempurna kosong, 1 buah kaleng redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 buah tas, 1 jarum suntik. 
Kini SKT alias TPG mendekam dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(BSH).