Unit Reskrim Polsek Marbau Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
labuhanbaturaya.com– Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (03/07/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang ditangkap adalah RH alias Gomet (24), pelaku merupakan warga Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menyampaikan Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu (03/07/2024), sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.(BSH).