
LABUHANBATURAYA.COM- nit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA. Yuna H. Gultom, SH, MH, menangkap pelaku tindak pidana perjudian di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/01/2022) sekira pukul 19.50 Wib.
Penangkapan tersangka, dilakukam di warung tuak Manurung terletak di pinggiran Jalinsum Aekkanopan, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (depan Pasar Inpres Aekkanopan).
Kanit Reskrim IPDA. Yuna H. Gultom. SH, MH, Kamis (20/01/2022) malam, melalui pesan WhatsApp menyebutkan, adapun tersangka yang ditangkap itu, Goller Sitorus alias Pak Dame (53), jalan angkatan 66 Wonosari lk I, Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Disebutkannya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan, di warung tuak Manurung yang terletak di pinggiran jalinsum Aekkanopan Kelurahan Aekkanopan kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labura.(depan pasar inpres aekkanopan), marak perjudian tebakan angka jenis Hongkong.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Yuna H. Gultom, S.H, MH. langsung membentuk tim, untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
Kemudian katanya, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 19.50 wib mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian. Setelah mengetahui tersangka perjudian (merupakan penulis), tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap tersangka, petugas meneemukan barang bukti berupa1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 blok notes tulis, yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 1 buah ballpoint, 2 buah kertas karbon, uang Rp.120.000 terdiri dari uang pecahan, 2 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp.10.000, 2 lembar uang pecahan Rp.5.000.
Menurut Kanit Resktom Polsek Kualuh Hulu saat diinterogasi tersangka membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya dibuku tulis. Juga dia menerima pasangan tebak angka jenis Hongkong. Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.(BSH).