labuhanbaturaya.com- Sejumlah petani di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku kehilangan tempat tinggal setelah eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu (28/1/2026).
Ratusan keluarga terdampak akibat rumah dan lahan pertanian mereka diratakan, sehingga memicu keresahan dan penderitaan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil bertani.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, mendesak agar penggusuran paksa terhadap petani segera dihentikan. Menurutnya, eksekusi lahan di tengah konflik agraria yang belum tuntas tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak hidup, martabat manusia, serta peran negara dalam melindungi rakyat kecil.
Yahdi menegaskan bahwa tanah bagi petani bukan hanya bernilai ekonomi, melainkan merupakan ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Ia menilai negara seharusnya hadir membawa keadilan dan solusi, bukan sekadar mengerahkan aparat dan alat berat. Eksekusi tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat, melibatkan ratusan personel kepolisian dan TNI, serta menghancurkan puluhan rumah warga beserta tanaman pertanian.
Akibat eksekusi itu, banyak warga terpaksa mengungsi dan menetap sementara di masjid desa dengan kondisi serba terbatas. Padahal, warga telah mengelola lahan seluas sekitar 83 hektare secara turun-temurun, sementara masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut telah berakhir pada April 2024. Konflik Padang Halaban sendiri telah masuk dalam agenda prioritas reforma agraria nasional.
Yahdi mendorong penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, pendekatan kemanusiaan, serta skema win-win solution seperti perkebunan plasma, ganti rugi, atau relokasi yang layak. Sementara itu, pihak PT SMART menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan telah melakukan berbagai upaya komunikasi serta mediasi sebelum langkah tersebut diambil.(BSH).
