Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, SE.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– 5.043 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial (KPM Bansos) di Kabupaten Labuhanbatu, diduga terindikasi permainan judi online (Judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, SE menyampaikan, Senin (21/9/2026), sudah ada sekitar 500 KPM, yang sudah menyampaikan sanggahan.
Menurut dia, 5.043 KPM Bansos masuk dalam rekapitulasi data prelist terindikasi judi online, diperoleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, bersumber dari Data SIKS-NG Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), merupakan aplikasi nasional yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kadis Sosial menambahkan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan di Labuhanbatu, dan masih dalam proses verifikasi serta validasi.
Artinya, data tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final, seluruh KPM yang tercantum terlibat dalam aktivitas judi online.
Syahrizal menjelaskan, bila masing-masing KPM Bansos, merasa dirinya bersih dari keterlibatan Judol, yang bersangkutan bisa mengajukan sanggahan, dengan beberapa persyaratan.
Terkait adanya indikasi KPM terlibat Judol, di Labuhanbatu, berdasarkan rekapitulasi, Kecamatan Rantau Selatan tercatat memiliki jumlah data terbanyak, yakni 923 KPM atau 18,31 persen.
Selanjutnya, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 774 KPM (15,35 persen), Panai Hilir 686 KPM (13,60 persen), Rantau Utara 675 KPM (13,39 persen).
Kemudian, Panai Hulu 590 KPM (11,70 persen), Bilah Hilir 572 KPM (11,34 persen), Bilah Hulu 432 KPM (8,57 persen), Pangkatan 259 KPM (5,14 persen) dan Bilah Barat 132 KPM (2,62 persen).
“Dari total 5.043 data KPM Bansos terindikasi judol tersebut, tercatat sebanyak 500 KPM diantaranya, telah melakukan sanggahan, sementara sisanya, masih dalam tahap verifikasi”, ujar Syahrizal.
Dijelaskannya, data yang tercantum dalam rekapitulasi meliputi antara lain NIK, nama, nomor KK, kecamatan, kelurahan/desa, alamat, keterangan, data bank/e-wallet, nomor rekening, serta informasi pendukung lainnya.
Proses verifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan validitas data penerima bantuan sosial. Data dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil verifikasi dan klarifikasi lanjutan.
Terkait dengan temuan ini, Syahrizal mengimbau masyarakat, agar tidak terburu-buru menyimpulkan, munculnya nama atau data KPM dalam daftar prelist terindikasi judi online tersebut, tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan perjudian online.
Menurutnya, status tersebut masih memerlukan verifikasi, validasi dan tindak lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan identitas atau memberikan stigma kepada warga yang datanya masuk dalam daftar sebelum proses verifikasi selesai.
Saat ini Dinas Sosial Labuhanbatu, bersama pihak terkait, diharapkan terus melakukan pemutakhiran data, agar program perlindungan dan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kampanye mewujudkan Keluarga Sejahtera Kabupaten Labuhanbatu Bebas dari Judi Online, serta mengajak masyarakat menjauhi aktivitas perjudian online yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan keluarga.(BSH).
