Ketua Ketua Serikat Buruh Mapan Labuhanbatu, Beni Ginting saat mengikuti RDP yang dilaksanakan oleh komisi II DPRD Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com/ist).
labuhanbaturaya.com- Melalui Surat Undangan Nomor 005/715.5/Kom-II/DPRD/2026 diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu, dr. Goodman Pangasian Sinurat yang didampingi Jaimar Nababan, Abdul Karim Hasibuan, H. Boster Sitio, M. Ruben Simangunsong dan Ahmad Faisal mengundang pihak pekerja dan Serikat Buruh Mapan (SBM) Labuhanbatu, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat, BPJS Kesehatan Rantauprapat dan PT. Kusuma Jaya Makmur SPBU Pertamina Nomor
14214225 Rantauprapat, Senin (13/4/2026).
RDP ini merupakan lanjutan RDP yang sebelumnya dilaksanakan, Senin (2/2). Dalam Rapat tersebut Ketua Komisi II dr. Goodman Pangasian Sinurat dari Partai PDI Perjuangan menegaskan kepada Perusahaan bahwa yang hadir adalah orang yang mampu memberikan keputusan.
Dalam RDP tersebut Jaimar Nababan sangat menyesalkan kinerja UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wil. IV Sumatera Utara, beliau menegaskan bahwa secara mata telanjang klasifikasi perusahaan tidak mungkin usaha skala kecil dan alasan kesalahan penulisan tanggal penerbitan NIB perusahaan diluar nalar dan logika.
Tindakan Pengawas telah mengakibatkan kerugian bagi pekerja dan negara namun menguntungkan pengusaha tegas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Labuhanbatu.
Adu argumentasi semakin panas ketika Pengawas Ketenagakerjaan berupaya membantu dan melindungi Pihak Perusahaan yang terpojok. M. Ruben Simangunsong merasa heran, Mengapa Pengawas seakan-akan memiliki kepentingan di dalam perusahaan, bukankah seharusnya Pengawas Ketenagakerjaan digaji negara untuk melindungi hak pekerja bukan mengukur modal dan keuntungan perusahaan tegas Anggota DPRD Partai NASDEM Labuhanbatu.
Dalam keterangan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wil. IV Provinsi Sumatera Utara melalui surat
nomor 405-7/WIL-IV/DISNAKER/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023 menjelaskan bahwa PT. Kusuma Jaya Makmur merupakan Usaha Skala Kecil dengan NIB : 1307220034594 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 13 Juli 2002.
Berdasarkan surat tersebut maka segala hak pekerja yang telah diperbudak selama lebih kurang 5 tahun gugur secara hukum. Namun menanggapi hal tersebut Ketua Serikat Buruh Mapan Labuhanbatu Beni Ginting menegaskan bahwa sesuai dengan data pada website Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, NIB tersebut diterbitkan tanggal 13 Juli 2022. Keterangan Pengawas berbeda dengan Fakta dan data sebenarnya.
Sangat mungkin Pengawas sengaja melakukan kesalahan penulisan demi melindungi pengusaha. Dalam rapat tersebut berdasarkan keterangan pihak BPJS Ketenagakerjaan didapatkan keterangan bahwa ke empat pekerja yaitu Devi Eviana Tambunan,
Masriana Dalimunthe, Nurbaiti dan Ita Sari Rambe didaftarkan oleh Perusahaan dengan pembayaran upah sebesar Rp. 2.470.000 setiap bulannya, kata Beni Ginting.
Namun ketika ditanyakan ke pekerja, pekerja menyampaikan bahwa upah yang diterima tiap bulan kurang dari satu juta rupiah, dan Iuran BPJS
Ketenagakerjaan sepenuhnya dibayar pekerja.
Mendengar keterangan pekerja tersebut Jaimar Nababan berang, ini sudah bentuk perbudakan terhadap warga saya. Menurut Undang-Undang pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3,7% ditanggung pengusaha dan 2% ditanggung pekerja. Sudah melanggar Hak Asasi Manusia Perusahaan ini, tegasnya.
Anggota DPRD Komisi II dari Partai Golkar, marah besar, setelah panjangnya RDP, ternyata pihak perusahaan tidak mampu memberi keputusan. Sungguh merupakan bentuk penghinaan tegas Boster Sitio.
Pekerja menyampaikan permohonan kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar perusahaan membayar keringat yang telah mereka keluarkan.
Kami bekerja sepenuhnya, bila ada kekurangan setoran kami disuruh ganti, namun ketika kami menuntut hak kami, sudah 7 tahun perusahaan tidak juga membayarnya, ujar Pekerja.
Dalam penutupan RDP Ketua Komisi II menegaskan agar PT. Kusuma Jaya Makmur segera melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja, dan mematuhi peraturan undang-undang dalam berusaha, bila tidak maka DPRD akan merekomendasikan penutupan usaha dan akan menempuh jalur hukum.
Dan terhadap UPTD Pengawas Ketenagakerjaan agar segera melakukan perbaikan terhadap surat nomor 405-7/WIL-IV/DISNAKER/XII/2023, karena isi surat tersebut sangat bertentangan dengan Fakta dan Peraturan Perundang-Undangan. Aparatur Sipil Negara harus bekerja secara Profesional, tegas dr. Goodman Pangasian Sinurat.
Pada tanggal 15 April 2026, dua hari setelah RDP tersebut UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wil. IV Sumatera Utara mengeluarkan surat nomor : 500.15.20/228-7/Wil-IV/DISNAKER/2026 yang isinya menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan dalam surat nomor 405-7/WIL�IV/DISNAKER/XII/2023.
Bahwa data yang sebenarnya adalah NIB 1307220034594 diterbitkan tanggal 13 Juli 2023.
Menanggapi isi surat tersebut, Dewan Pembina Serikat Buruh Mapan Labuhanbatu, Beni Ginting sangat merasa kecewa. Menunggu tiga tahunlah baru dilakukan perbaikan, sedangkan saat surat diterima, telah berulangkali dilakukan konfirmasi, namun selalu beralasan bahwa data perusahaan telah sesuai.
Kami sangat berterima kasih kepada Komisi II DPRD Kab. Labuhanbatu, karena telah berhasil membuka fakta hukum dan memberi tamparan keras kepada pengawas ketenagakerjaan.
Terhadap kesalahan ini akan kita koordinasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan Inspektorat Provinsi. Kejadian ini seperti kasus Amsal Sitepu. TAlak masuk akal salah tulis, sebut Aidil Adlin Dalimunthe.
Undang-undang tidak boleh berlaku surut. Pengawas ketenagakerjaan yang membatalkan tuntutan hak pekerja selama bekerja Periode tahun 2015 hingga tahun 2019 dengan menggunakan undang-undang tahun 2021 dan tahun 2023 merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dengan sengaja melakukan kesalahan penulisan dan menerapkan hukum yang berlaku surut merupakan bagian dari tindakan korupsi. Akan sangat mungkin seorang ASN melakukan kesalahan terstruktur demi meraih pundi-pundi uang, sebut Ketua Serikat Buruh Mapan Labuhanbatu, Beni Ginting, Kamis (16/4/2026).
Investasi harus tetap taat konstitusi.l, semua pihak harus melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, Legislatif menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, ASN melakukan pengawasan di daerah sesuai dengan bidangnya dan masyarakat melakukan pengawasan dan penyampaian laporan secara langsung. Bila semua pihak bersinergi maka tujuan pembangunan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan tercapai dan rakyat akan sejahtera.
Pembayaran Hak-Hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan sangat berdampak positif bagi
pertumbuhan ekonomi dan perusahaan yang taat aturan akan meningkatkan Devisa Negara. Ketaatan semua pihak akan menjaga keberlangsungan dan kedaulatan suatu negara, sebut Beni Ginting.(BSH).
