Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/ist).
TANJUNG SIRAM, labuhanbaturaya.com– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial RR alias Riki (22), warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., memimpin langsung penangkapan tersebut pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
”Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 9,51 gram,” ungkap IPDA R. Situngkir dalam keterangannya kepada labuhanbaturaya.com, Senin (21/9/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu buah timbangan elektrik, satu kaleng rokok kosong merk Gudang Garam Surya yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, seperangkat plastik klip kosong, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang berencana akan diedarkan kembali di wilayah hukum Labuhanbatu.
”Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial B, warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu,” jelasnya.
Saat ini, tersangka RR beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Petugas
juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan B yang ditetapkan dalam daftar pencarian.(Dhedi Bas)
