Ketua GMNI Labuhanbatu Wiwi Malpino Hasibuan.(labuhanbaturaya.com).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Gelombang kecaman tajam melanda manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat pasca-viralnya insiden pilu penahanan jenazah Tata, bayi malang berumur 6 bulan anak dari Akbar Siregar.
Korban menghembuskan napas terakhirnya tak lama setelah dilarikan ke ruang ICU, namun jasadnya diduga tidak diizinkan dibawa pulang oleh pihak rumah sakit sebelum keluarga melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770, Minggu (18/10/2026)
Merespons kabar miris ini, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, S.H., melayangkan kritik keras dan menyatakan sikap bahwa peristiwa tersebut merupakan rapor merah yang menelanjangi hilangnya empati serta matinya nilai kemanusiaan dalam birokrasi pelayanan kesehatan di Labuhanbatu.
“Ini adalah ironi yang sangat melukai hati masyarakat kecil, bagaimana mungkin sebuah jasad bayi yang harus segera dikebumikan dijadikan jaminan atas hutang administrasi?. Nilai kemanusiaan dan martabat kedukaan tidak boleh dikalahkan oleh nominal angka dan kaku nya sistem birokrasi rumah sakit milik daerah,” tegas Wiwi Malpino Hasibuan dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyampaikan dibalik megahnya perayaan hari ulang tahun kabupaten Labuhanbatu ke-81 tahun yang berlangsung beberapa hari serta mengundang artis ibu kota yang menghabiskan biaya ratusan juta. Ternyata masih ada seorang orang tua yang menangis pilu karena kehilangan anaknya dan jasadnya tidak bisa dibawak pulang karena belum melunasi biaya administrasi.
Berdasarkan hal tersebut, pernyataan sikap tegas DPC GMNI Labuhanbatu dalam keterangannya, GMNI Labuhanbatu merumuskan beberapa tuntutan kritis:
1. Mengecam Keras Manajemen RSUD Rantauprapat yang dinilai lebih mendahulukan jaminan finansial daripada tenggang rasa kemanusiaan terhadap keluarga prasejahtera yang sedang berduka.
2. Mendesak Dewan Pengawas dan Bupati Labuhanbatu untuk segera mengevaluasi total kinerja jajaran Direktur rumah sakit agar SOP pelayanan darurat tidak terus-menerus mengorbankan kaum wong cilik.
3. Menuntut transparansi anggaran, mempertanyakan efektivitas program jaminan kesehatan daerah yang seharusnya melindungi warga miskin ekstrem di saat-saat genting.
4. Mendesak RSUD Rantauprapat untuk mencari win win solusi ketika kejadian serupa terjadi lagi untuk tidak menjaminkan jenazah sebagai dasar untuk segera melunasi hutang administrasi.
“Kritik kami bukan untuk menjatuhkan, melainkan demi perbaikan. Rumah sakit tetap bisa menjaga akuntabilitas anggarannya, namun hak asasi manusia dan kesucian jasad harus dilepaskan dari segala bentuk penyanderaan finansial. GMNI akan mengawal persoalan ini hingga ada regulasi konkret yang menjamin kejadian serupa tidak pernah terulang lagi,” sebut Wiwi.
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (18/10) sekitar pukul 21.00 WIB, Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, membawa anaknya, Tata, ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan darurat. Namun takdir berkata lain. Setelah dilarikan ke ruang ICU, dokter menyatakan bayi Tata meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB.
Penderitaan keluarga tidak berhenti sampai di situ, saat hendak membawa pulang jenazah anaknya untuk segera dikebumikan, pihak RSUD Rantauprapat menolak memberikan izin sebelum biaya administrasi perawatan dilunasi secara tunai.
“Karena aku gak punya uang dan berusaha berutang pun gak dapat. Hingga akhirnya hari ini, Senin (19/10/2026) pukul 13.00 WIB, anakku baru bisa kami bawa pulang untuk dikebumikan. Dan saya berterima kasih kepada bapak-bapak wartawan yang sudah menolong saya,” ujar Akbar Siregar dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, Senin siang.
Akibat kebijakan rumah sakit tersebut, jenazah bayi tak berdosa itu telantar dan tertahan selama 16 jam di rumah sakit, menunda hak almarhum untuk segera dimakamkan secara layak.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) tidak memberikan jawaban.(BSH).

