SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak.(labuhanbaturaya.com/ist).
TORGAMBA, labuhanbaturaya.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi sorotan.
Dugaan pengisian dalam jumlah besar pada malam hari menggunakan truk Colt Diesel berwarna kuning memunculkan pertanyaan mengenai legalitas transaksi dan mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas pengangkutan Solar subsidi menggunakan armada truk pada tengah malam. Volume BBM yang diangkut disebut-sebut mencapai ratusan liter dalam satu kali pengisian.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jumlah BBM yang diisi, identitas pihak yang melakukan pembelian, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Pengawas SPBU Dimintai Klarifikasi
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan labuhanbaturaya.com mengirimkan konfirmasi tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengawas SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak, yang disebut bermarga Situmorang, pada Sabtu (24/10/2026).
Konfirmasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai prosedur pengisian Solar subsidi dalam jumlah besar, dasar hukum pelayanan transaksi, serta mekanisme pengawasan internal SPBU.
Ada sejumlah persoalan yang menjadi pokok pertanyaan redaksi. Pertama, mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan legalitas pembelian. Redaksi meminta penjelasan apakah pengisian Solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan truk tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dokumen atau surat rekomendasi apabila diwajibkan bagi konsumen yang bersangkutan.
Kedua, mengenai sistem pengawasan dan pencatatan transaksi. Pihak SPBU dimintai keterangan tentang mekanisme pengendalian penyaluran Solar subsidi, pencatatan volume pembelian, serta upaya memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Ketiga, mengenai dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum pengawas dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi tersebut. Redaksi meminta klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi itu dan menghindari kesimpulan sepihak.
Pengawas Mengarahkan Wartawan kepada Mandor.
Menanggapi pesan konfirmasi tersebut, Situmorang memberikan jawaban melalui WhatsApp. “Jumpai Mandor Iwan Pak, suruh menghubungi saya,” demikian jawaban yang diterima wartawan.
Ketika wartawan meminta nomor telepon atau WhatsApp Mandor Iwan agar konfirmasi dapat ditindaklanjuti, Situmorang kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Saya juga lagi opname ini Pak di RS Nur,aini,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Jawaban itu menjadi bagian dari rangkaian komunikasi konfirmasi yang dilakukan redaksi. Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pengisian dan pengangkutan Solar subsidi dalam jumlah besar tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran hukum.
Legalitas Transaksi dan Pengawasan Distribusi Perlu Dijelaskan
Distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat transaksi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan pengangkut, dasar pembelian, identitas konsumen, kesesuaian peruntukan, dan dokumen pendukungnya perlu diperjelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi konsumen tersebut.
Dalam konteks ini, penjelasan pengelola SPBU diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan telah sesuai dengan prosedur penyaluran Solar subsidi.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak pengelola SPBU, pengawas, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab atas dugaan yang diberitakan.
Hingga berita ini diturunkan, labuhanbaturaya.com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak SPBU 14.214.215 Kuda Putih Cikampak.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat keterangan tambahan yang relevan.(DIB)
