Paslon ASRI Gugat Pasca PSU Ke MK, Penetapan Pemenang PSU Paslon ERA Ditunda
LABUHANBATURAYA.COM- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil.Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar (ASRI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Sembilan (9) tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut disebabkan Paslon nomor urut 3 ASRI, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan kalah terhadap pasangan nomor urut 2, H. Erik Atrada Ritonga – Hj. Ellya Rosa Siregar pada PSU di 9 TPS.
Sehingga, pleno penetapan pemenang hasil PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu pada 24 April 2021 yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (30/4) ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan adanya gugatan dari Paslon nomor urut 3 ASRI ke MK pasca hasil PSU tersebut.
Iya Bang, kata ketua KPU Wahyudi kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (30/04/2021).
“Benar, Paslon ASRI lakukan gugatan ke MK. Namun, belum menerima secara rinci materi gugatan Paslon ASRi ke MK, masih penyampaian informasi bahwa ASRi menggugat hasil PSU,” ujar Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, ketika kita cek di laman resmi MK, memang benar ada mereka mengajukan gugatan ke MK. Makanya, kita tunda Pleno penetapan pemenang Pilkada sampai batas waktu yang belum bisa kita pastikan. Dan, saya lagi di Jakarta berkoordinasi dengan KPU RI terkait gugatan ASRI,” sebut Wahyudi.
Paslon ASRI lakukan gugatan ke MK. Namun, belum menerima secara rinci materi gugatan Paslon ASRI ke MK, masih penyampaian informasi bahwa ASRI menggugat hasil PSU.
Adapun gugatan Paslon nomor urut 3 ASRI, laman MK tersebut terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021.
Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh satu pukul 12:02 WIB, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020, oleh:
H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, nomor urut 3. Dalam hal ini berdasarkan Surat kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono selanjutnya disebut sebagai PEMOHON Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik
(e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga)hari kerja sejak diterbitkannya AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 29 April 2021 pukul 13.23 WIB.
Panitera Muhidin, S.H.., Hum
Pada pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada, Selasa (27/04/2021) lalu oleh KPU Labuhanbatu, pasangan nomor urut 02, H Erik Atrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) dinyatakan memenangkan hasil PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2021.
Dari hasil perolehan suara akhir kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pasca PSU, nomor urut 1. H Tigor – H Idlin meraih sebanyak 19.552 suara. Nomor urut 2, H Erik Atrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar sebagai pemenang meraih jumlah suara sebanyak 88.493pemilih.
Nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe- Faizal Amri berada di urutan kedua peraihan suara terbanyak yakni, 88.183 suara. Kemudian Nomor urut 4, Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara. Pasangan Nomor urut 5, Suhari Pane-Irwan Indra hanya mendapatkan 12.736 suara.