Ika Bina En Pabolo

HUT Ke-75 Bhayangkara, Kapolres Berangkatkan 16 Pecandu Narkoba Ke Medan Untuk Rehabilitasi Gratis

LABUHANBATURAYA.COM- Polres Labuhanbatu melaksanakan pelepasan terhadap 16 pecandu narkotika yang berada di wilayah hukumnya, Kamis (01/07/2021) di halaman Mapolres Labuhanbatu.


Pelepasan ini dihadiri Ketua DPRD Labuhanbatu, Labura, Labusel, Bupati Labura, Pj. Bupati Labuhanbatu, Pj. Bupati Labusel, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Kajari Labusel, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua FKUB Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua MUI Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Muhammadiyah, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua NU Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua BKAG Labuhanbatu, Labura, Labusel Ketua MBI Labuhanbatu, Labura, Labusel H. Edimin, Ketua Al Wasliyah Labuhanbatu, Labura, Labusel, PJU Polres Labuhanbatu.

“Dalam rangka perayaan HUT ke-75 Bhayangkara tahun 2021, hari ini Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan Rehabilitasi pecandu narkoba. Dimana hal ini adalah merupakan amanah dari Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Program layanan rehabilitasi ini, sambung Kapolres, bukan untuk pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu. Selama periode 2020, Polres Labuhanbatu sudah merehabilitasi sebanyak 21 pecandu narkoba telah memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 6 pecandu narkoba berinisial KSA dkk, pada Rabu 9 September 2020, telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 pecandu narkoba FT dkk, Kamis 22 Oktober 2020, telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 2 pecandu narkoba KR dkk, Senin 22 Maret 2021, telah memfasilitasi terhadap 10 pecandu narkoba berinisial NN dkk.

“Program rehab ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya yang merupakan juga program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,” terangnya.

Adapun residen yang direhab dalam program ini yaitu sebanyak 16 orang masing-masing AMS (39) warga Dusun Tanjung Mulia, PRS (34) warga Kampung Pulo, YDP (33) warga jalan Mawar Perumnas Ujung Bandar, RK (35) warga Jalan Aek Matio, BS (28) warga Tapian Nauli, ASH (26) warga Sisumut, MRS (40) Warga Desa Pulo Dogom, UM (31) Warga Kelurahan Bakaran Batu, RMP (39) Warga Kelurahan Bakaran Batu, FH (25) Warga Sei Berombang, MHA (42) warga Kelurahan Sirandorung, BGN (21) jalan Balai Desa, MI (30) jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu, ES (25) warga Rantau Selatan, JS (28) warga Kampung Tempel, dan AP (23) warga Nagodang.

“Harapan dan doa kita semoga para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi, sehingga pada akhirnya dapat kembali dalam kehidupan yang jauh dari pengaruh narkoba,” kata Kapolres.



Share and Enjoy !

Shares