
LABUHANBATURAYA.COM- Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Labuhanbatu berinisial JS alias JEK (28) beralamat di Dusun Losari Barat Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti yang disita dari tersangka 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram netto, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto. 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk samsung warna putih, total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 2,16 gram Netto.
Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka pada hari Rabu (15/07/ 2021) sekira pukul 20.00 WIB setelah anggota Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu didusun Losari Barat Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan, pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya di Dusun Losari Barat.
S
etelah Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.
Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp.200 ribu hingga Rp.250 ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan, namun nomor hp dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.