Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. "Untuk proses lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/ist)
TORGAMBA, labuhanbaturaya.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengamankan seorang pemuda yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pemuda berinisial ZAA (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel, diamankan polisi, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sebuah bangunan kosong dan terbengkalai di Dusun Teluk Pinang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP S. Gurusinga.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, petugas mendapati ZAA berada di dalam bangunan tersebut. Polisi kemudian mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan tiga plastik klip transparan yang berisi bercak atau kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan memiliki berat bruto sekitar 1,7 gram.
“Barang bukti yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam satu kotak rokok yang dibalut lakban warna kuning,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut. ZAA kemudian diamankan ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara, ZAA bersama barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. “Untuk proses lebih lanjut, perkara dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Kapolsek.
ZAA kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ZAA dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan pasal yang nantinya diterapkan penyidik.(Dhedi Bas).
