Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar saat menyampaikan nota pengantar atas Ranperda dan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA.com- Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, mengikuti sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka membahas 1 buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Kamis (03/02/2022).
Wakil Bupati Labuhanbatu menyebutkan sehubungan dengan surat bupati Labuhanbatu nomor: 188. 342/ 4941/HUK/ 2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal mohon pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat.
Atas nama Pemkab Labuhanbatu, saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang luar biasa terutama kepada Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat telah mengagendakan pembahasan ranperda pada persidangan hari ini, ujar Wakil Bupati.
Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tersebut, yang mana bahwa, RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis yaitu penjabaran dari visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan peraturan daerah. Kemudian berdasarkan pasal 19 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 adapun tahun 2017 tahapan yang telah dilaksanakan kan yaitu mulai konsultasi publik RPJMD, nota kesepakatan rancangan RPJMD beserta DPRD, fasilitas rancangan awal rpjmd oleh Gubernur dan Musrenbang RPJMD.
Kemudian sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan perangkat daerah dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pembangunan Daerah, sebut Wabup.
Bahwa berdasarkan pasal 71 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 disebutkan apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilantik maka anggota DPRD dan Bupati atau Walikota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 3 bulan.
Pada poin terakhir Wakil Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD serta ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Di akhir pidatonya nya Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar berharap kiranya Ranperda yang disampaikan dalam nota pengantar ini setelah melalui penelitian dan pembahasan Dewan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu, harapnya.
Memimpin Sidang, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun RPJMD untuk 20 tahun, RPJMD untuk 5 tahun, dan RPJMD untuk 1 tahun.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 tahun yang disusun.
Selanjutnya Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 melalui keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022.
Kemudian pada Sidang Paripurna itu para peserta sidang yang mendengarkan tanggapan lintas Fraksi yang diwakili oleh Ir. David Siregar dari Fraksi Golkar yang mana Fraksi Golkar mengajukan beberapa pandangan dan pertanyaan atas nota pengantar rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Labuhanbatu sebanyak enam poin. Diantaranya tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, asasi manusia, jelaskan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, akhlak mulia, mandiri, bebas, maju sejahtera dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Oleh karena itu Fraksi Golkar Kabupaten Labuhanbatu meminta penjelasan tentang tujuan yang disampaikan yang di fermentasi kan pada program kegiatan di setiap Dinas atau instansi terkait.
Dikesempatan itu Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM, memberikan jawaban atas pandangan delapan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu diantaranya Fraksi Golkar, menurut Bupati Dalam rangka capaian tujuan yang di inflementasikan kedalam program kegiatan setiap OPD terkait tertuang dalam Renstra, mengenai kordinasi antar pelaku pembangunan dalam melaksanakan pembangunan daerah dilaksanakan dengan melakukan sinkronisasi program prioritas nasional, provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Terlihat hadir mengikuti Paripurna ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Zuraidah Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, Perwakilan dari Polres Labuhanbatu, asisten, para Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(BSH).
