RDP Komisi I DPRD Labuhanbatu terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan seluas lebih kurang 432 ha yang diduga dilalukan secara ilegal oleh PT. LTS.(labuhanbaturaya.com/ist).
labuhanbaturaya.com- Melalui surat nomor 005/857/KOM-I/DPRD/2026, Komisi 2 mengundang Serikat Buruh Mapan Kabupaten Labuhanbatu Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan seluas lebih kurang 432 ha yang diduga dilalukan secara ilegal oleh PT. Lingga Tiga Sawit (LTS). Lahan tersebut berada di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (5/5/2026).
PT. LTS diduga sejak tahun 2007 telah melakukan tindakan perusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam Kabupaten Labuhanbatu. Tindakan ini sangat berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan perekonomian masyarakat, khususnya pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Perusahaan dengan sengaja tidak mendaftarkan peralihan kepemilikan lahan perkebunan demi menghindari kewajiban pembayaran perizinan, pembayaran BPHTB, PPh dan PPn serta menghindari pembayaran retribusi lainnya. Perusahaan telah dengan sengaja melanggar PP Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Perusahaan dengan sengaja mengeruk keuntungan di atas kerugian Negara.
Tindakan eksploitasi ini telah berlangsung lama tanpa mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, S. I. P, M. I. P berterimakasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan lahan.
Kita akan tindak tegas praktek-praktek penjajahan berkedok perusahaan perkebunan kelapa sawit tegas Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Perusahaan telah mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pajak atas penggunaan lahan tersebut seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan daerah, tegas H. M. Arsyad Rangkuti, anggota DPRD dari Partai Nasdem.
Penri P. Nababan, S. H, M. H memohon agar segera dilakukan sidak terhadap PT. LTS, perusahaan ini yang untung Pemda yang buntung tegas beliau, dan hal ini disambut baik oleh Ibu Melisa Anggraini Hutabarat, Sekretaris Komisi 2.
Tindakan penguasaan lahan yang dilakukan secara ilegal sangat berdampak buruk terhadap pertumbuhan perekonomian suatu daerah. Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan dan pengelolaan terhadap lahan pertanian/perkebunan diatur dengan tegas dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Pemerintah mendukung sepenuhnya investasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tindakan PT. LTS yang dengan sengaja mengelola 432 Ha Lahan tanpa dilengkapi dokumen perizinan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Penjajahan berkedok Perkebunan. Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan perkebunan kelapa sawit terikat pada konstitusi. Negara dengan tegas mengatur tata kelola perkebunan kelapa sawit melalui Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Peran serta masyarakat dan keseriusan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu akan sangat berpengaruh terhadap ketaatan Perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Labuhanbatu. Ketaatan ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, tegas Beni Ginting Ketua Serikat Buruh Mapan. Diharapkan melalui RDP ini Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dapat mengambil tindakan hukum yang tegas dan mengembalikan fungsi sosial lahan sesuai dengan Konstitusi. Negara wajib mengambil alih lahan yang telah dengan sengaja digunakan secara ilegal oleh PT. LTS.(BSH).
