Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka TH dan RR atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola BUMDes S-3 Kecamatan Bilah Hulu.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA.com- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka TH dan RR atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019, Selasa (29/03/2022).
Kajari Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH menerangkan bahwa tersangka TH dan RR disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tersangka TH dan RR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp.437.276.000, yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk sebagai modal untuk unit usaha penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes TA. 2019, namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetokan tabung gas LPG 3 KG.
“Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp.327.975.000,00,” sebut Kasi Intel Kajari Negeri Labuhanbatu Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).
Kasi Intelijen juga menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka TH dan RR dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat, katanya.
Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka TH dan RR dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.
Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan, ujar Kasi Intelijen.(BSH).
