Ika Bina En Pabolo

IRT Edarkan Narkoba Diciduk Polisi

LABUHANBATURAYA.COM- Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas kabupaten Labuhanbatu Utara diciduk polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (07/06/2021).

Menurut Kapolres, tersangka JS (33) terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I berat bruto 2 gram.

Melalui informasi dari masyarakat melalui jejaring sosial. Setelah sepekan dilakukan penyidikan tepat pada Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 12.00 petugas melakukan under cover buy sehingga tersangka terciduk saat melakukan transaksi dengan petugas.

Adapun peran tersangka yaitu modus menitipkan barang dimana tersangka dititipkan si pemilik sabu sebanyak 2 paket 2 gram setiap minggunya seharga Rp.650 ribu hingga Rp 700 ribu dan tersangka menjual seharga Rp.950 ribu hingga Rp 1 juta.

Hasil penjualan itu tersangka mendapat keuntungan Rp.350 ribu hingga Rp.400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara si pemasok narkoba hingga saat ini masih dilakukan penyidikan, sebut Kasat Narkoba.

Kasat mengatakan, tersangka saat ini merupakan tulang punggung keluarga terutama terhadap 3 orang anaknya yang masih kecil dan sangat membutuhkan pendamping orang tua.

Sementara suaminya sudah duluan masuk penjara terkait kasus narkoba dan sudah divonis 9,3 tahun.

Kami akan coba melakukan pendampingan terkhusus kepada ketiga anaknya agar anaknya bisa diselamatkan. Tentu kami sangat mengharapkan bantuan dari tersangka dan Pemkab Labuhanbatu Utara agar masa depan anak tersangka dapat diselamatkan, katanya.


Share and Enjoy !

Shares