SPBU 16.214.319, Jalan Besar Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(labuhanbaturaya.com/ist).
KAMPUNG RAKYAT, labuhanbaturaya.com-Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 16.214.319, Jalan Besar Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menjadi sorotan publik.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat, didesak segera menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan tim investigasi sejumlah media online, Senin (26/10/2026) hingga Selasa (27/10/2026), sejumlah kendaraan seperti mobil pick up, truk Colt Diesel, hingga sepeda motor yang terlihat tanpa pelat nomor polisi (nopol) melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas pengisian itu menimbulkan pertanyaan, terutama terkait dugaan penggunaan tangki berkapasitas besar atau tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar.
Transaksi Pengisian Capai Rp.1 Juta
Dalam pemantauan di lokasi, angka transaksi pada meteran pompa pengisian dilaporkan mencapai Rp. 1 juta ketika proses pengisian berlangsung.
Namun, besaran transaksi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis BBM, volume yang disalurkan, kapasitas tangki kendaraan, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut dapat melakukan pengisian berulang kali dalam sehari. Bahkan, kendaraan yang sama disebut-sebut kembali mendatangi SPBU pada dini hari untuk mengisi BBM jenis Bio Solar dan Pertalite. Informasi mengenai frekuensi pengisian tersebut tentu perlu dikonfirmasi melalui rekaman transaksi dan data penyaluran resmi SPBU.
Antrean Kendaraan Dikeluhkan Warga
Aktivitas pengisian BBM yang berlangsung cukup lama juga berdampak terhadap kelancaran antrean kendaraan di area SPBU. Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean sempat memadati pintu masuk SPBU dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu pengendara lainnya yang melintas di Jalan Besar Sidodadi menuju kawasan Teluk Panji. Jika terbukti melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Upaya Konfirmasi Jurnalis Belum Direspons Polsek Kampung Rakyat
Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), labuhanbaturaya.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat.
Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp telah dikirimkan kepada Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., Selasa siang (27/10/2026) sekira pukul 14.03 WIB, yang memuat sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Tanggapan dan Langkah Kepolisian : Terkait sorotan masyarakat dan pemberitaan di media mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 16.214.319.
2. Patroli dan Peninjauan Lapangan: Langkah pengecekan langsung atas temuan kendaraan tanpa nopol dengan nilai transaksi mencapai Rp. 1 Juta serta indikasi pengisian berulang.
3. Penertiban Kendaraan Tanpa Nopol dan Tangki Modifikasi: Langkah preventif dan penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran perundang-undangan migas.
4. Koordinasi dengan Pengelola SPBU dan Pertamina: Rencana koordinasi guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi tidak mengganggu ketertiban umum.
5. Imbauan bagi Masyarakat: Pesan kamtibmas agar bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, Kapolsek Kampung Rakyat, maupun jajaran terkait belum memberikan tanggapan, jawaban, ataupun keterangan resmi konfirmasi yang diajukan oleh awak media. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak kepolisian maupun pengelola SPBU guna melengkapi informasi selanjutnya.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Penyaluran BBM
Penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya (termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023), serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk mengawasi penyaluran BBM serta menindak penyalahgunaan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang profesional serta transparan.
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan di lapangan demi menjaga ketertiban serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Labusel tetap tepat sasaran.(DIB)
