Ika Bina En Pabolo

OPS Sikat Toba 2021 Polres Labuhanbatu Sikat 130 Pelaku Kejahatan

LABUHANBATURAYA.COM- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di dampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan Konferensi Perss OPS Sikat Toba 2021, Selasa (30/03/2021) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu memaparkan dalam OPS Sikat Toba 2021 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 104 kasus dengan tersangka 130 orang sebagai mana rincian berikut, kasus curas 3 kasus dengan tersangka 4 orang, kasus curat 81 kasus dengan tersangka sebanyak 103 orang dan kasus curanmor sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang.

104 kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020 dan 2021. Satu kasus yang berhasil di ungkap merupakan kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2016 di wilayah kecamatan Kualuh Hilir.

Terdapat 130 tersangka yang berhasil ditangkap selama 21 hari pelaksanaan Operasi ini berarti rata-rata setiap 4 jam sekali terdapat 1 orang tersangka yang berhasil didapat.

Total kerugian korban berdasarkan 104 kasus yang berhasil di ungkap Rp.604.784.250 dengan barang bukti yang di sita antara lain uang sebanyak Rp.4.095.000, sepeda motor berbagai merek 25 unit, mobil Xenia 1 unit, sapi/lembu 2 ekor, baterai tower 4 buah, elektronik 14 unit, handphone 46 unit, laptop 6 unit, mesin genset 1 buah, perhiasan emas 3 untai, bantalan rel 117 batang, rel besi 31 potong, sepeda 1 unit, surat tanah 1 lembar, sawit 316 janjang, BPKB dan STNK 2 buah.

Polres Labuhanbatu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 6 tersangka karena melakukan perlawan kepada petugas saat di tangkap, 6 tersangka tersebut antara lain YJS alias Gopas (dalam kasus 363 curanmor), RM (dalam kasus 363 curanmor), SM (dalam kasus 363 curanmor), BSR als Budi Bacok (dalam kasus 363 curanmor), RN alias Kumin (dalam kasus 363), dan FP alias Paimin (dalam kasus 363 curanmor).

Ancaman Pidana sesuai dengan Pasal 365 KUHP (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 364 KUHP (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 480 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak Rp.900.000.

Pada OPS Sikat Toba 2021, 3 tahun terakhir dengan hasil meningkat 4 kali lipat apabila dibandingkan dengan periode – periode OPS Sikat tahun sebelumnya.

Peningkatan ini merupakan Wujud Implementasi Program Prioritas Kapolri yang ke 6 yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum dalam rangka transformasi khususnya bidang Operasional menuju Polri yang PRESISI.

Sebagai Informasi hasil OPS Sikat Toba pada Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan sebagai berikut, pada tahun 2019 jumlah kasus 20 kasus dengan jumlah tersangka 29 TSK total kerugian Rp.243.173.000, tahun 2020 jumlah ungkap kasus 25 kasus dengan jumlah tersangka 42 TSK total kerugian Rp.193.643.000 dan tahun 2021 jumlah ungkap kasus sebanyak 104 kasus dengan jumlah tersangka 130 TSK dengan total kerugian Rp.604.784.250.

Dengan keberhasilan tersebut Kapolres Labuhanbatu, Senin (29/03/2021) memberikan Reward dan penghargaan kepada 37 Personil anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang melampaui target ungkap kasus sebagai wujud pemberian Motivasi dan perhatian pimpinan kepada pelaksanaan tugas anggota untuk berkerja lebih baik lagi, kata Kapolres.

 

Share and Enjoy !

Shares