Pelapor, Zulkifli Harahap.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT(labuhanbaturaya.com)-di Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada pekerjaan tahun 2024 dipertanyakan oleh pihak pelapor.
Surat permohonan resmi terkait Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan kepastian hukum telah dilayangkan langsung kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul pengambilalihan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dari Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kortastipidkor Mabes Polri, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3321/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 12 Juni 2026.
Pelapor perkara tersebut, Zulkifli Harahap, menyatakan bahwa sejak penanganan kasus ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, dirinya belum pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
“Sebagai pelapor, saya memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Sejak ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu, belum ada informasi resmi tertulis yang saya terima,” ujar Zulkifli Harahap, Senin (24/8/2026).
Zulkifli menambahkan, penanganan perkara yang transparan dan akuntabel sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga, khususnya dalam pengawasan anggaran program strategis seperti Peremajaan Sawit Rakyat.
“Melalui surat ini, saya meminta kepada Bapak Kakortastipidkor Polri agar berkeinginan memberikan SP2HP atau penjelasan tertulis terkait kemajuan penanganan perkara a quo. Ini demi tegaknya supremasi hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR-RI sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum.(BSH).
