Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) bernilai pagu Rp.3.080.564.870 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2026 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu menuai sorotan.
Tim media yang tergabung dalam Forum Pemerhati Labuhanbatu Raya (FPLR) telah mengajukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., Apt., M.M., Jumat (25/9/2026).
Kemudian konfirmasi kedua juga telah dikirimkan kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut ke nomor WhatsApp miliknya, Rabu siang (30/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk menyoroti tiga isu krusial terkait transparansi, regulasi teknis kefarmasian, dan akuntabilitas distribusi anggaran publik tersebut.
1. Kejelasan Paket dan Realisasi Anggaran
Dinas Kesehatan dimintai klarifikasi mengenai status paket pengadaan melalui mekanisme e-purchasing tersebut. Fokus konfirmasi meliputi kepastian ID Rencana Umum Pengadaan (RUP), identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nama penyedia yang ditunjuk, hingga selisih realisasi nilai kontrak dibanding pagu anggaran Rp.3,08 miliar. Ketersediaan barang dan status penyelesaian kontrak juga turut dipertanyakan.
2. Perencanaan Teknis dan Peran Apoteker
Sorotan utama tertuju pada prosedur penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan spesifikasi teknis barang. Dinas Kesehatan diminta memperjelas keterlibatan tenaga kefarmasian (Apoteker) dalam proses perencanaan tersebut. Keterlibatan Apoteker dinilai vital untuk menjamin jenis, jumlah, serta mutu obat sesuai dengan regulasi teknis kesehatan.
3. Akuntabilitas Penerimaan dan Distribusi
Di sisi hilir, FPLR mempertanyakan mekanisme pemeriksaan mutu serta kuantitas barang saat serah terima. Selain itu, kriteria dan formulasi pembagian obat ke Puskesmas-Puskesmas se-Kabupaten Labuhanbatu juga dimintai penjelasan agar distribusi benar-benar tepat sasaran dan berkesinambungan.
Klarifikasi Belum Diterima
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang diajukan.
Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dimaknai sebagai pembenaran atas indikasi masalah yang sedang didalami. Tim media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.(DIB)
