Ika Bina En Pabolo

Pengedar Narkoba Di Ledong Di Tangkap Polres Labuhanbatu

labuhanbaturaya.com– Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar Narkoba di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K., SH., MH., M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 di Dusun Sidomulyo Desa pangkalan Lunang kec.kualuh Ledong kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap 1 orang pengedar inisial S alias Wiwik (34) warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang kecamatan Kualuh Ledong kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, 1 plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.1 unit handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp.600.000 diduga hasil penjualan narkoba, ujar Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Kamis (03/08/2023).

Dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya. keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)

subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares