Ika Bina En Pabolo

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

LABUHANBATURAYA.COM- Personil Polsek Kualuh Hilir menggagalkan pengiriman TKI Ilegal, Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok

Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun jumlah TKI yang diamankan petugas kepolisian itu, sebanyak 54 orang yang terdiri dari perempuan 14 orang dan laki-laki 40 orang.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, SE MH, melalui pesan singkatnya di telepin selular, Sabtu (22/01/2022) sore menjelaskan secara rinci, upaya menggagalkan pengiriman TKI tersebut.

Menurut Kapolsek, Jumat  (21/01/2022) sekira pukul 22.30 wib, personil Polsek Kualuh Hilir menerima informasi  dari masyarakat, bahwa ada sebuah truk  di Desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian team Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang.

Petugas benar menemukan sebuah truk colt Disel, No Pol BK 8881 ND. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, dan benar didalam truk ditemukan TKI  sebanyak 54 orang, kata Krisnat.

Katanya, Colt Diesel itu, dikemudikan Aliman (30), warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan. Kemudian Team bertanya kepada supir akan dibawa  kemana TKI tersebut. Supir menjelaskan,  ianya disuruh oleh seorang laki-laki F (30) warga Bagun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000.

“Para TKI Ilegal itu, menurut pengakuan supir akan dibawa ke Bagan Asahan Kabupaten Asahan, untuk diserahkan kepada agen,” ujar Krisnat.

Setelah itu, team membawa supir dan kernet mobil DumpTruck cold Disel berserta  TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk  diminta keterangan lebih lanjut.

Ditambahkannya, 54 orang yang ditemukan merupakan TKI  yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara tidak syah/Ilegal. 54 orang TKI tersebut berasal dari berbagai daerah Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, kisaran dan Langkat.

Sebelum di temukan oleh personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI telah di inapkan di sebuah rumah di perkampungan (Wilkum Asahan).

Menurut Krisnat, berdasarkan keterangan TKI, bahwa agen yang  memberangkatkan terdiri dari beberapa orang. Salah satunya berinisial A (35), warga Tanjung Balai. Beberapa orang TKI menerangkan, telah menyerahkan uang kepada masing-masing agen dengan jumlah berpariasi Rp.5 juta, RP.4 juta, Rp.3.5 juta kepada laki-laki inisial A.

Dari 54 orang calon TKI, yg memiliki paspor hanya 2 orang sedangkan sebanyak 52 orang tidak memiliki paspor.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares