Ika Bina En Pabolo

MK Kabulkan Permohonan Hasnah-Kholil

LABUHANBATURAYA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati oomor urut 3, Hj. Hasnah Harahap, SE, MM – Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Senin (22/03/2021).

Gugatan yang dikabulkan adalah permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Majelis Hakim Konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan ada pelanggaran Pilkada di TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU. Adapun putusan MK diantaranya, memerintahkan termohon KPU Labusel untuk melaksanakan PSU di 16 TPS di Kecamatan Torgamba dan Kecamatan Kampung Rakyat, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

KPU Labusel turut diperintahkan untuk mengangkat PPK dan PPS yang berkaitan dengan 16 TPS yang dilakukan PSU. Selanjutnya, memerintahkan KPU RI melakukan supervisi untuk melaksanakan PSU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Labusel.

Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, setelah salinan diterima baru diketahui apa-apa saja yang diperintahkan MK.

“Belum kita terima salinannya biar bisa kami pelajari amar putusannya,” katanya.

Share and Enjoy !

Shares