Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Tiga Orang Anak Di Bawa Umur

LABUHANBATURAYA.com- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 l orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41), warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/07/2022).


Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5), S (9) dan R (7), yang masing-masing bertempat tinggal di Dusun IV Sidua-dua, Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dikatakan Kapolres, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban dan terhadap korban S (9) dan R (7) dilakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, perbuatan asusila itu dilakukan di Dusun IV Sidua-dua, Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya, menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping Kepala Desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres.

Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korbannya lebih dari satu.

Terhadap korban di damping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares