Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Lumpuhkan 2 Perampok Antar Provinsi

LABUHANBATURAYA.com- Polres Labuhanbatu lumpuhkan 2 perampok antar provinsi usai melakukan aksinya di Jalan H.Adam Malik Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Rusdi Marzuki, IPDA Sarwedi Manurung, AKP Agus E. kepada wartawan, Jumat (10/06/2022) di Mapolres Labuhanbatu.


Kedua pelaku merupakan perampok antar Provinsi, kedua pelaku SD (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan YS (25) warga Aek Paing Atas Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu, kata Kapolres.

Menurut Kapolres, para pelaku sudah berulangkali beraksi dan aksi mereka terakhir yaitu menyasar seorang wanita Tety Herlina Aruan (44) warga Dusun Wonosari Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama temannya Yenni, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan H. Adam Malik Desa Janji.

Kedua wanita tersebut saat itu mengenderai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 orang laki-laki mengenderai sepeda motor memepet korban dan kemudian lelaki yang dibonceng menarik tas sandang korban sehingga terjadi sesaat tarik-menarik tas sehingga tali tas putus.

Tas yang berisi uang sebesar Rp.20 juta dan satu HP Oppo A5 S digondol pelaku. Korban sempat melakukan upaya pengejaran namun naas korban terjatuh dan pelaku pun kabur.

Peristiwa itu kemudian viral di Meria Sosial (Medsos), kemudian Satuan Reserse bergerak cepat. Sekira 12 jam setelah kejadian polisi menangkap kedua pelaku di rumah kos-kosan Jalan Bilah Kecamatan Rantau Utara,” sebut Kapolres.

Dari pemeriksaan dan penyidikan di kos-kosan tersebut ungkap Kapolres, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih BK 4979 YBI, satu unit HP Oppo A5 S, satu tas sandang hitam dan uang Rp.700 ribu, senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru, dua senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) kedua dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ujar Kapolres.(BSH)

Share and Enjoy !

Shares