Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di PT. indomarco Adi Prima

LABUHANBATURAYA.COM- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL MUHD. Taufik, S.E., M.H., Kasubag Humas AKP Murniati, S.H., Kanit Pidum IPTU S. Lumbangaol dan Kasi Propam IPDA DR. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., Melakukan Konferensi Perss terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT. Indomarco Adi Prima, Senin (24/05/2021).



Kapolres Labuhanbatu memaparkan Konferensi Pers, Pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh tersangka, I (37) dan tersangka, AF (38) dari hasil Interogasi pelaku, pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka I berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.

Kemudian tersangka AF, langsung menodongkan clurit kearah saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, tersangka AF, mengikat kedua tangan saksi 2 kearah belakang dengan tali nilon, atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta.

Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan, karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian tersangka dibawah ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua tersangka dan Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih Lanjut, ujar Kapolres Labuhanbatu.


Barang bukti yang disita dari tersangka I, uang tunai sebesar Rp.28.300.000, 1 unit handphone Oppo A11K warna hitam, 1 unit Handphone Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan) dan sebilah parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti yang disita dari tersanka AF, uang tunai sebesar Rp.32.750.000, 1 buah buku tabungan Bank BRI a/n. AF, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, 1 unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.

Share and Enjoy !

Shares