Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3 Atas Nama Terlapor Acan Dan Tommy, Laporan Sawangin Kandas

labuhanbaturaya.com- Laporan polisi bernomor : LP/B/260/III/2024/
RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atas nama Sawangin, warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu, terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.

“Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3, bernomor: SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024,” ucap Acan (foto), menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut, bukan merupakan tindak Pidana,

Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atas nama Sawangin.

“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin,” ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019 dari Partai Hanura.

Katanya, Tuhan itu maha pemaaf. Kita sebagai hamba yang sama, haruslah saling memaafkan, apalagi dendam itu tidaklah baik.

“Sudah saya maafkan, mungkin beliau khilaf. Saya ini sudah berumur, tidaklah baik berseteru. Pintu rumah saya selalu terbuka untuk siapapun itu dan silahkan datang, mari kita bicara baik-baik,” sebut Acan.

Sebelumnya, Sawangin, menuduh Acan alias Sujian bersama puteranya Tomny, diduga telah menipu dirinya. Sehingga dia membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares