Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporan Warga Marbau

LABUHANBATURAYA.COM- Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH berinisial RS alias Dedek (36), Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura dengan barang bukti yang disita dari tersangka 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram bruto, uang tunai Rp.355 ribu dan 1 unit HP Nokia yang hitam.


Tersangka berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Merbau Selatan Dusun Tanah Seribu yang bernama Dedek alias Dagol.

Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya di Dusun Inpres Tanah Seribu dengan barang bukti tersebut diatas berhasil disita dari badan tersangka.

Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp.300 ribu hingga Rp.400 sibu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share and Enjoy !

Shares