Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
labuhanbaturaya.com– Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial MW aliss Titin aliss Genong (36) warga Dusun III Desa Pangkal Lunang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara.
HM alias Memet (39) warga Dusun IB Desa Pangkal Lunang kecamatan Kualuh Leidong kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Minggu (19/05/2024) mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Sabtu (18/05/2024) sekira pukul 10.00.Wib di Dsn III Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial MW dan dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp. 600.000.
Hasil interogasi di TKP bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM Als Memet yang masih satu kampung degannya.
Selanjutnya pada saat itu juga langsung Tim Opanal Satres Narkoba berangkat dan menangkap pelaku HM alias Memet dirumahnya di Dusun IB Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Lendong Kabupaten Labura sekira pukul.10.30.Wib serta menyita barang bukti darinya 1 unit HP merek Vivo warna violet.
Dari pengakuan pelaku HM Als Memet bahwa benar barang bukti narkoba yang dimiliki oleh HW adalah darinya yang diperolehnya dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas.
Selanjutnya Tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH membenarkan bahwa kedua tersangka HW dan tersangka HM berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua tersangka kita jeret dengan UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Bapak Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba, serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut, “Bebas Dari Narkoba,” untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba.(BSH).
