Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/ist).
MARBAU, labuhanbaturaya.com– Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MP (33), yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (14/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Marbau, terkait dugaan transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Kemudian, petugas yang tiba di pinggiran aliran Sungai Marbau melihat seorang pria berjalan menuju area tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram di dalam sebuah dompet berwarna hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah mancis berwarna merah, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp.30.000.
Saat dimintai keterangan awal, pria tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkotika.
Saat ini, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.(BSH).
