Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Asisten I Drs Sarimpunan Ritonga, MPd, menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Menanggapi tanggapan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui lintas fraksi yang disampaikan Surianto dari fraksi Nasdem, Drs.Sarimpunan menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan dengan perkembangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD ini diharapkan dapat berjalan secara efektif melalui kerja sama antara Pemkab Labuhanbatu dan DPRD, sehingga seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sarimpunan juga berharap pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara cermat, transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya Surianto dari partai Nasdem melalui lintas fraksi berpendapat agar pembahasan dan Perda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2026 lebih detail dan fokus dibahas pada rapat komisi-komisi.
Paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Labuhanbatu, para anggota DPRD, kepala OPD dan insan pers.(BSH).
