Ratusan karyawan/anggota SPBun PTPN IV Regional 1 berunjukrasa di depan Polres Labuhanbatu menuntut maling sawit yang membacok karyawan dan telah 5 kali dilaporkan sejak Mei 2025, segera ditangkap.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Ratusan karyawan kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).
Mereka yang datang long march dari kantor SPBun Basis Rantauprapat mendesak Polres Labuhanbatu segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah merugikan perusahaan dan membahayakan para pekerja perkebunan.
Wakil Sekretaris SPBun tingkat pusat, Zainan Pasaribu mengatakan sudah 10 karyawan yang menjadi korban, 5 di antaranya membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu sejak 2 Mei 2025, namun pelaku yang dilaporkan tidak ditangkap! Mereka mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Polres Labuhanbatu.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kasus yang melibatkan seorang pria berinisial AM alias AG. SPBun menyebut terdapat sejumlah pekerja yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam aksi pencurian sawit, termasuk insiden yang menyebabkan pekerja mengalami luka hingga 2 bulan tidak bisa bekerja, serta kendaraan pekerja mengalami kerusakan akibat dibakar pelaku.
Ketua SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menyebut terdapat sekitar 12 pekerja yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 5 korban telah membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu sejak 2 Mei 2025 hingga 16 September 2026.
Kelima laporan tersebut masing-masing, LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 2 Mei 2025 atas nama Rody Giedweal; LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2025 atas nama Heri Vazli; LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 14 April 2026 atas nama Suratman Ginting; LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 26 Mei 2026 atas nama Adi Sumanto; serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 16 September 2026 atas nama Nuriadi.
Seluruh pelapor tersebut disebut merupakan anggota SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat. Para korban bahkan menyatakan kesaksian di hadapan Polres Labuhanbatu.
Menurut Donal, perkara yang pertama kali dilaporkan pada 2 Mei 2025 itu telah berjalan sekitar 500 hari atau hampir dua tahun, namun terlapor yang mereka maksud belum berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” demikian salah satu pernyataan sikap SPBun yang dibacakan Donal di hadapan massa dan pihak kepolisian.
Aksi ini melibatkan SPBun Basis Aeknabara dan SPBun Basis Aektorop. Dalam pernyataan tersebut, SPBun meminta Polres Labuhanbatu segera menuntaskan kelima laporan polisi, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta, alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Massa juga membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan. Mereka bahkan meneriakkan desakan, “Copot Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum!” Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambannya penanganan perkara yang mereka laporkan.
Donal menegaskan, SPBun menghormati institusi kepolisian dan kewenangan penyidik. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak berarti pekerja harus diam ketika sebuah perkara berlangsung lama tanpa kepastian.
“Hukum harus tegak! Kami ini masih sebagian kecil, Pak. Kami ada 17.000 orang. Kami masih menghargai bapak ibu sekalian yang ada di Polres Labuhanbatu ini,” sebut Donal di hadapan massa.
Ia juga menyampaikan bahwa para pekerja PTPN IV Regional 1 turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, SPBun meminta kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja yang menjadi korban.
“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan pelaku tidak ditangkap, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Donal juga menyebut aksi tersebut membuat sejumlah pekerja meninggalkan aktivitas pekerjaan mereka pada hari itu.
Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH bersama Kabag Ops AKP Rasidin Saragih SH, Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring SH, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Baldan dan sejumlah personel menemui para pengunjuk rasa.
Wakapolres menyatakan memahami kekecewaan SPBun dan memastikan tuntutan tersebut ditindaklanjuti.
“Bukan tidak kita tindak lanjuti, namun begitu mungkin belum rezeki. Nasib yang bersangkutan, belum dapat. Jangan sempat ada korban saat penindakan, dan kami tetap berusaha,” kata Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Baldan menyatakan bahwa AM alias AG telah berstatus tersangka, namun hingga aksi berlangsung belum berhasil ditangkap.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan,” sebut Kasat.
Mendengar jawaban tersebut, SPBun memberikan waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menangkap AM alias AG. Setelah mendapat respons dari Wakapolres dan Kasat Reskrim, termasuk pernyataan Wakapolres, “Saya jaminannya,” massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke basis.(BSH).
