Satuan Reserse kriminal Polres Labuhanbatu meringkus IR tersangka tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
labuhanbaturaya.com- Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu meringkus IR (40), tersangka tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, Kamis (09/11/2023) sekira pukul 12.00 Wib, dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Jum’at (10/11/2023) mengatakan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, meringkus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRESLABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Oktober 2023, atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.
Dikatakan Parlando, berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, dia dihubungi RA istri tersangka IR.
Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Mobil itu akan dijemput suaminya IR bersama saksi AKN.
Dikarenakan sudah saling kenal
dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br HSB untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka IR.
Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track (GPS) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas,
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya IR. Namun tidak tersambung dan mobil pun tidak kunjung dikembalikan.
“Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” kata Parlando.(BSH).
