Ika Bina En Pabolo

Tekab Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Bobol Ruko

LABUHANBATURAYA.COM- Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial APIN alias YOKO (26), Warga Kampung Baru Gang Syukur Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana pencurian di Rantauprapat Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK, Rabu (29/12/2021), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki SIK MH, mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya pada hari Jumat, (29/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib telah berantakan, melihat hal tersebut pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas milik pelapor yang ada dalam rumah sudah hilang.

“Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000, lalu selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu proses lanjut,” katanya.

Selanjutnya Tim Tekab Unit Idik l yang di pimpin oleh Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhafez, S.Tr.K , M.H , melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.45 wib di Rantauprapat, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah panci alumunium merk 555.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum selanjutnya, katanya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Tito.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares