Konferensi Pers yang dilakukan Ardiansah Harahap SH MH alias Lacin di depan Ruko yang dipermasalahkan.(labuhanbaturaya.com/ist).
labuhanbaturaya.com- Keributan yang sering terjadi di jalan Siringo-ringo, kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu akibat gugat menggugat kepemilikan ruko disamping Alfamart, Selasa (14/4).
Bermula dari Kredit Bermasalah Bank Mandiri dengan Hartatia sehingga terjadi pelelangan oleh Bank Mandiri melalui Badan Lelang Negara, Hartati menggugat Bank Mandiri dan pernah dimenangkannya di Kasasi kemudian Bank Mandiri PK (Peninjauan Kem ali) Bank Mandiri Menang dan dilakukanlah lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sesuai prosedur di menangkan oleh Raja Gompulon Rambe dan Sertifikat Ruko di balik namakan ke pemenang lelang, selanjutnya setelah beberapa waktu RGR menguasai fisik maka di jual lah kepada Muhiron Lubis melalui Akta Jual Beli, Balik nama Sertifikat sekaligus Cek Bersih/silang sengketa oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) maka terjadi Jual Beli antara Raja Gompulon Rambe dan Muhiron dan ruko dalam keadaan kosong dan dilakukan perehapan dan persiapan untuk diusahai oleh Muhiron Lubis, ketika pekerjaan hampir rampung hari Rabu tgl 28 Januari 2026 sampai Sabtu 31 Januari 2026 awal kejadian Hartati dan suaminya datang mengakui ruko tersebut miliknya dan mengusir para pekerja menggembok ruko. Memarkirkan mobilnya ke teras ruko yg lagi dikerjakan kemudian keesokan harinya ke dalam ruko kemudian memutus meteran.
Terjadilah saling klaim, oleh Muhiron Lubis merasa tidak ada hubungan dengan Hartati tetap menguasai Ruko namun di kunci Muhiron Lubis di rusak Hartati begitu juga sebaliknya dilakukan mediasi tidak ada titik temu oleh Muhiron Lubis menyampaikan silahkan tempuh jalur hukum kepada Hartati, tidak terima terjadi pengerusakan oleh Hartati dan Suaminya maka di laporkan ke Polres Labuhanbatu dan Propam Poldasu karena Suami Hartati adalah polisi aktif dan di daftarkan lah gugatan perdata di PN Rantauprapat antara Hartati dan 8 tergugat dan akan disidangkan tanggal 20 April 2026, kedua belah pihak saling lapor di Polres Labuhanbatu.
Gugatan Hartati kepada 8 tergugat, bukan berarti mengosongkan objek karena objek sudah sesuai prosedur dalam kepemilikan administrasi dan penguasaan fisik, akan tetapi tidak senang maka memanggil pihak lain untuk menguasai dan Muhiron Lubis memanggil kaum kerabat dan teman temannya untuk mempertahankan Ruko yang sudah resmi dibelinya dan telah memenuhi administrasinya, sehingga terjadi konsentrasi Massa kedua belah pihak, oleh Polres Labuhanbatu melaksanakan pencegahan bentrok Fisik maka dipanggil kedua belah pihak dan di buatlah kesepakatan “tidak ada pengerahan massa di lokasi/saling klaim kedua belah pihak sampai digelar sidang tanggal 20 April 2026 dan dapat petunjuk dan saran dari Hakim Pengadilan terkait dengan penguasaan fisik ruko tersebut.
Itulah konferensi Pers yang dilakukan Ardiansah Harahap SH MH alias Lacin di depan Ruko yang dipermasalahkan Selasa, (14/4/2026).
Sedang Hasanuddin Hasibuan SH dan kawan kawan sebagai Keluarga Muhiron Lubis yang mendampinginya atas gangguan pihak lain, Hartati bersama Yansen Nainggolan yang coba menguasai ruko tersebut.(BSH).
