Ketua Serikat Buruh Mapan (SBM) Labuhanbatu Beni Ginting.(labuhanbaturaya.com/ist).
labuhanbaturaya.com- Tiga tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, negara tetap enggan melakukan perubahan terhadap isi undang-undang yang merugikan hak-hak buruh.
Lebih kurang 21 Pasal telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945. Proses pembentukan dan pengesahan undang-undang Omnibuslaw yang dikebut oleh DPR RI sangat merugikan masyarakat khususnya pekerja. Alasan untuk meningkatkan investasi merupakan Kebohongan Belaka.
Sejak terbitnya undang-undang Omnibuslaw tingkat Kesejahteraan Buruh Makin Parah, kata Ketua Serikat Buruh Mapan (SBM) Labuhanbatu Beni Ginting (Foto)
Kamis (16/4/2026) di Rantauprapat.
Negara, dalam hal ini DPR seharusnya berpihak kepada Kepentingan Buruh bukan kepada kepentingan pengusaha. Investasi harus sejalan dengan kesejahteraan pekerja, sebut Beni.
Beni juga menegaskan bahwa Undang-undang Omnibuslaw merupakan bentuk “Perbudakan Modern, Investasi Berkedok Penjajahan. Buruh sejahtera ekonomi tumbuh,” ujar Beni.(BSH).
