Polsek Aek Natas Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Tebak Angka.(labuhambaturaya.com/istimewa).
LABUHABATURAYA.com- Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian Tebak angka jenis tebak angka jenis Hongkong prize dalam Operasi Pekat Toba 2022.
Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib. Di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tekab Opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong prize
Di rumah tersangka tepatnya di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhambatu Utara.
Adapun tersangka yang ditangkap adalah SUYONO alias Yono, (54) warga Dusun II Sei Tualang Desa Bandar selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dan barang bukti yang ditemukan adalah 1 buah tas sandang warna hitam merek camel, 3 buah pena, uang tunai senilai Rp.197.000, 5 lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi (erek-erek) dan 2 lembar catatan angka tebak angka jenis Hongkong yang sudah keluar.
Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tekab Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di seputaran Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas, pada saat Tim melintas dari depan rumah tersangka, Tim Opsnal melihat tersangka sedang duduk didalam rumahnya sedang menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis Hongkong di kertas pembelian, selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang di temukan di TKP, selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa tersangka sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis Hongkong dimana tersangka memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka, selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil pekerjaan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya
Tersangka melakukan aksinya tidak mempunyai ijin dan tersangka menjalankan aksinya sudah berjalan 3 bulan.
Tersangka menyetor hasil penjualan nomor judi tebak angka kepada sdra Marga Marpaung yang dikenal tersangka dari handphone dimana marga Marpaung tersebut beralamat di Bandar selamat, dimana peran marga Marpaung tersebut adalah sebagai koordinator lapangan, selanjutnya Tim berangkat menuju ke rumah marga Marpaung tersebut tetapi Tim tidak menemukan marga Marpaung tersebut, diduga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Aek Natas guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong prize tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting. Benar penangkapan tersebut terang Kapolsek Aek Natas, Senin (21/03/2022).(BSH).
