Tersangka bersama barang bukti diamankan Polsek Bilah Hilir.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Satu pria dan dua wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu lantaran diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 16.15 WIB.
Ketiganya masing-masing berinisial DA alias Doli (29) warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, KN alias Nisa (23) warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, dan YS alias Yani (35) warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.37 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, pipet bentuk sekop, uang tunai sebesar Rp.
275.000, satu alat hisap atau bong dan satu unit Hp android
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui call center Polri Presisi, bahwa pelaku Doli sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama. Pelaku Doli diamankan bersama dua rekan wanitanya KN dan YS, yang saat itu sedang duduk di dalam kamar di sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, sekira pukul 16.15 WIB.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah bungkusan plastik transparan yang berisikan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan plastik kosong,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang diduga narkotika sabu itu diperoleh dari seorang pria inisial Z warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Kemudian dilakukan pengembangan, namun pencarian terhadap Z tidak membuahkan hasil.(BSH).
