Ika Bina En Pabolo

Aliansi Kepling Yang Di Pecat Berunjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Labuhanbatu.

LABUHANBATURAYA.com- Belasan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dipecat dimasa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Erik – Elly Rosa, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).


Puluhan masa yang menamakan aliansi Kepling yang dipecat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Aksi di depan kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu.

Bahwa Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan oleh Camat dan digaji Camat serta ditempatkan di lingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbub no 41 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.

Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kecuali adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Bahwa belum ada Undang -Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah (OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Lalu siapakah masyarakat yang diangkat Lurah? Pak Bupati/Ketua DPRD? honoer bukan? kalau Kepling? belum ada Perda yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan adalah Pegawai Honorer Daerah yang gajinya dibayarkan dan dialokasikan pada anggaran Kecamatan.

Yang dipecat Lurah adalah jabatan Kepala Lingkungan bukan pegawai honor Daerah

Lalu mana gaji honor Daerah kami, pak Bupati?

Meminta DPRD Labuhanbatu menggunakan hak nya untuk memanggil Bupati atas masalah ini.

Meminta Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu untuk merancang Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

Meminta Bupati membatalkan pemecatan Kepala Lingkungan dan mengembalikan Kepala Lingkungan yang dipecat seperti semula.

Meminta aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan Korupsi atas pemecatan ini.

Tarmiji mantan Kepala Lingkungan Aek Paing, mewakili beberapa Kepala Lingkungan yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa pemecatan itu sebelumnya sudah diketahui. “Bayangkan saudara-saudara, saya ditelepon pak Lurah dan pak Lurah mengatakan kepada saya bahwa saya akan dipecat,” katanya.

Tarmiji mengatakan, pemecatan Kepling secara serentak dilakukan sebanyak 79 Kepala Lingkungan se-Kabupaten Labuhanbatu, “Masih Banyak Kepling diluar sana yang dipecat. Mereka tidak bisa hadir dikarenakan pandemi Covid-19,” sebutnya.

Pantau labuhanbaturaya.com, Aksi unjuk rasa yang dilakukan belasan kepala Lingkungan di depan kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu di kawal anggota kepolisian Polres Labuhanbatu, Satpol PP, para pengunjuk rasa juga menuliskan dalam spanduk maupun katun yang bertuliskan diantaranya.

“Aliansi Kepala Lingkungan yang dipecat menuntut, pemecatan Kepling tidak sah, Bupati Labuhanbatu membatalkan pemecatan Kepling oleh Lurah, Pemerintah dan DPRD untuk membuat Perda tentang Kepala Lingkungan dan kami Kepling se-Labuhanbatu dipecat secara brutal”.(BSH).

Aliansi Kepala Lingkungan yang di pecat berunjukrasa di depan kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu.

Share and Enjoy !

Shares