Ika Bina En Pabolo

Sat Narkoba Tangkap Dua Tersangka di Padang Bulan.

LABUHANBATURAYA.COM- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau sering dijuluki Kampung Narkoba, Sabtu (17/04/2021) sekira pukul 22.00 wib.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias Tamin, (24), jalan Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu dan RA alias Indo (34) jalan Simpang Mangga Atas, kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan seluruh personil Opsnal Sat Res Narkoba, setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu, penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh Personil Sat Res Narkoba mengepung Kampung Padang Bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha menyelamatkan diri dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat.

Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri.

Penggerebekan di Padang Bulan (Kampung Narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba, ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Share and Enjoy !

Shares