Ika Bina En Pabolo

Sat Reskrim Unit Pidum Ringkus Pelaku Pembakaran Anggota Pemanenan Kebun Sawitnya

LABUHANBATURAYA.com- Satreskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu ungkap kasus serta meringkus Juliandi (47) pelaku pembakaran anggota pemanen kebun buah sawitnya yang terjadi di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Muliya kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (04/03/2022) lalu.


Pihak Polres menyebutkan, pelaku nekat membakar dikarenakan emosi melihat kelakuan korban Dordian Rambe (34) yang diduga akan menggelabkan buah sawit miliknya seberat 500 kg,

Atas adanya laporan dari pihak keluarga pelaku berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H. Naibaho membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kampung Rakyat pada tanggal (09/03/2022) yang selanjutnya di bawa ke Polres Labuhanbatu, kata Murniati.

Menurut Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, kejadian itu bermula pada hari Jumat (04/03/2022) dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya didepan rumahnya mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai truk membawa buah sawit sebanyak 500 kg miliknya telah digelapkan korban Dordian Rambe,

Mendapat laporan seperti itu tersangka tersulut emosinya lalu memanggil korban dengan menyebut “‘Rambe, Rambe’ namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumahnya berhadapan dengan rumah tersangka.

Kemudian, sambung Kompol Murniati, karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada di samping rumahnya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng, kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban, sesampainya dirumah korban tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka yang saat itu korban sedang berbaring diatas karpet, spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.

“Tanpa basa-basi tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil menanyai korban ‘kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, ke siapa kau jual, sampai hati kau, ‘merasa ketakutan korban juga menjawab ‘ di sana nantilah bang, di sana bang,’ tidak juga mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban”, terang Kompol Murniati, Senin (14/03/2022) saat memaparkan tersangka.

Melihat kejadian itu, tambah Kasi Humas, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah ruangan dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka, lantas, Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada didepan rumah korban.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Murniati, merasa melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan yang di Desa tersebut, usai memeriksa keadaan korban, sang Bidan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke rumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Pada Hari Senin (07/03/2022), saat dirumah sakit korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit. Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada Selasa (08/03/2022) istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

“Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Dan saat ini dengan kondisi 70 persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara selama-lamanya Lima Belas Tahun.(BSH).


Share and Enjoy !

Shares